3 Aturan Batasi Anak Gunakan Media Sosial Tengah Digodok

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.

Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi untuk media sosial.

Berikut tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital :

1. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

2. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

3. Revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang diprakarsai oleh Kemenko PMK dan Kementerian Agama

Editor Restu