WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sopir bus yang memasang klakson basuri atau dikenal klakson telolet saat menjelang Lebaran 2025. akan ditilang.
Pernyataan tegas ini dilontarkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang akan menindak sopir bus karena melanggar aturan.
“Iya, kita lakukan tilang. Karena memang dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, dikutip Selasa (18/2/2025).
Baca Juga







