WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sopir bus yang memasang klakson basuri atau dikenal klakson telolet saat menjelang Lebaran 2025. akan ditilang.
Pernyataan tegas ini dilontarkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang akan menindak sopir bus karena melanggar aturan.
“Iya, kita lakukan tilang. Karena memang dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, dikutip Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
2 Remaja Bawa Sajam di Taman Kamboja Diamankan Polisi
Penindakan bus basuri, jelasnya menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar. Bus basuri ditindak lantaran menyalahi aturan yang ada.
“Itu salah satu sasaran operasi keselamatan lalu lintas. Jadi kami mengimbau dan ini akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini Pelanggaran, karena tidak sesuai dengan spec daripada bunyi klakson tersebut,” ujarnya.
Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan menindak mereka yang ngotot memasang klakson telolet.
“Ada, pasalnya ada, nanti kita tindak semuanya. Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” tandasnya.(humas)
Editor Restu