WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Wakil Ketua DPRD H Kartoyo SM mengunjungi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Kunjungan wakil rakyat Kalsel ini, untuk perdalam informasi soal pemekaran wilayah yang ada di Provinsi Kalsel.
Diketahui sebelumnya bahwa ada dua wacana pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel. Pertama ialah Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya yang ada di Kabupaten Banjar yang tengah disuarakan oleh masyarakat.
Desakan suara masyarakat inilah, ujar H. Kartoyo yang membuat mereka bertandang di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI pada Jumat (14/02/25) pagi.
Baca juga:212 Mahasiswa Indonesia di Timteng Ikuti Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji 2025
Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, S.H., M.A.P. didapatkan informasi bahwa status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.
Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru. Yang artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, ia juga menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.