WARTABANJAR.COM – Umat muslim memanfaatkan membayar utang puasa jelang Ramadan 1446 H.
Islam memberikan keringanan untuk mengganti (qadha) puasa di hari lain di luar Ramadhan.
Menurut mayoritas ulama, batas waktu untuk mengganti puasa Ramadhan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Baca Juga
Viral Penyergapan Remaja Diduga Gengster Banjarmasin di Komplek 10
Artinya, jika seseorang memiliki utang puasa dari tahun lalu, mereka wajib menunaikannya sebelum memasuki Ramadhan tahun ini.
Sebagian ulama menyarankan agar puasa qadha diselesaikan pada hari-hari terakhir bulan Syakban, yaitu bulan sebelum Ramadhan.







