Bawa 2 Paket Sabu, Pria Asal Belandean Diciduk Satresnarkoba Polres Batola di Dekat Penyeberangan

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang pria asal Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), berinisial MD (44), tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batola dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bakumpai, Selasa (11/2/2025).

    MD diamankan di pinggir Jalan Desa Balukung, dekat penyeberangan feri, saat diduga tengah menunggu seseorang.

    Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Joko Sunarwan, didampingi Kasi Humas IPTU Marum, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujar IPTU Joko Sunarwan, Jumat (14/2/2025).

    Dari tangan MD, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, masing-masing seberat 4,82 gram dan 0,73 gram, yang disembunyikan dalam tisu di dalam tasnya.

    Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Polres Batola terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   WASPADA! Kotabaru, Tapin, HSS dan Tanbu Hujan Petir Besok, Rabu 19 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI