Surat edaran ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi terkait Darurat Sampah yang sudah berlangsung sebelas hari sejak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memimpin langsung rapat yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/02).
Dari rapat tersebut nantinya Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Darurat Sampah di Kota Banjarmasin.(humas)
Editor Restu







