Bandar Sabu yang Diciduk di Barabai dengan 28 Paket Sabu Terancam Hukuman Berat!

1. Lima lembar kertas
2. Satu plastik klip bening besar
3. Satu wadah kosmetik pink
4. Satu HP Samsung putih & satu HP Oppo
5. Satu unit motor Vario DA 2559 EO
6. Uang tunai Rp 200 ribu

Terancam Hukuman Berat!

Akibat perbuatannya, MT kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya mendapat hukuman berat!

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di HST!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad