WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial MT (45), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, diringkus polisi karena kedapatan memiliki 28 paket sabu!
MT ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Digerebek di Rumah Sendiri!
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa polisi langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya menyergap pelaku di kediamannya di Desa Banua Binjai.
Saat digeledah, polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat kotor 22,92 gram dan berat bersih 18,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Lima lembar kertas
2. Satu plastik klip bening besar
3. Satu wadah kosmetik pink
4. Satu HP Samsung putih & satu HP Oppo
5. Satu unit motor Vario DA 2559 EO
6. Uang tunai Rp 200 ribu
Terancam Hukuman Berat!
Akibat perbuatannya, MT kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya mendapat hukuman berat!
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di HST!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad