WARTABANJAR.COM – Sebagian umat Islam ada yang beranggapan bahwa haram berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban.
Pendapat ini cenderung dianggap sebagai satu-satunya kebenaran terlebih di era informasi saat ini karena semuanya mudah viral di tengah masyarakat.
Anggapan tentang keharaman puasa pada paruh kedua bulan Sya’ban merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA berikut : “Ketika separuh bulan Sya’ban tersisa, maka kalian jangan berpuasa”.
Menurut At-Tirmidzi, hadits ini adalah hadits hasan dan sahih. Akan tetapi dalam menyimpulkan hukum berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban, maka tidaklah cukup hanya bermodal satu hadits ini.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret, Idul Fitri pada 31 Maret 2025
Karena yang dimaksud hadits ini adalah orang yang biasanya tidak berpuasa pada waktu sebelumnya dan secara tiba-tiba dia berpuasa untuk menyambut bulan Ramdhan.
Dalam menyimpulkan hukum berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban, At-Tirmidzi juga menghadirkan hadits dari Abu Hurairah yang lain: “Dan benar-benar diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW hadits yang menyerupai hadits di atas. Nabi Muhammad SAW bersabda : Janganlah kalian berpuasa mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa! Kecuali puasa tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di atara kalian”.
Dengan berdasarkan dua hadits di atas, At-Tirmidzi menyimpulkan bahwa hadits ini hanya menunjukkan hukum makruh bagi orang yang sengaja puasa untuk menyambut bulan Ramadhan. (Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, [Kairo: Dar At-Ta’shil, 2016], Jilid II, hal. 112).
Selaras dengan At-Tirmidzi, berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban tetap diperbolehkan ketika seseorang terbiasa berpuasa.
Seperti berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hanya saja, An-Nawawi mengingatkan bahwa seseorang yang berpuasa pada bulan Sya’ban tidak sampai bertepatan dengan Yaumus Syak atau hari yang meragukan apakah masih bulan Sya’ban atau sudah memasuki bulan Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa: “Dan sama dalam hal larangan (berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban) menurut kami (adalah) bagi orang yang kebiasaannya tidak bertepatan dengan puasa. Dan juga tidak bertepatan dengan hari ragu dan lainnya. Karena hari ragu masuk dalam kategori larangan”.(Abu Zakariya Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, al-Minhaj Fi Syarhi Shahih Muslim Bin Hajjaj, [Oman: Baitul Afkar Ad-Dauliyah, 2000], hal. 683).
Berkaitan dengan berpuasa pada Yaumus Syak di akhir bulan Sya’ban, Abu Bakar Ad-Dimasyqi memberikan pandangannya yang berbeda dengan An-Nawawi.







