KIR Palsu Ditemukan Dishub Banjarbaru Saat Ops Giat

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru memeriksa 100 armada angkutan yang melewati Jalan Mistar Cokrokosumo, Kelurahan Cempaka (Pertigaan Bangkal) Banjarbaru, Selasa (11/1/2025) siang.

    Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto mengungkapkan, giat ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    “Jadi kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi begitu diundangkan sudah bisa langsung dilakukan penegakan hukum,” kata Aries.

    Baca Juga

    Atap Bangunan SMAN 1 Bati Bati Roboh Diterpa Angin Kencang 

    Hasilnya, Dishub Banjarbaru mendapati 40 pelanggaran meliputi uji kelayakan dan muatan angkutan yang berlebihan.

    “Tindakan yang dilakukan penilangan disangkakan 288 ayat 3 dan 307 soal muatan berlebihan,” sebut Aries.

    Bahkan, Dishub Banjarbaru menemukan satu angkutan menggunakan KIR yang bertandatangan palsu atas mengatasnamakan kepala dinas.

    “Yang jelas ranahnya pidana terkait pemalsuan dokumen. Namun saya mengkoordinasikan dengan Bapak Kepala Dinas untuk langkah yang akan diambil selanjutnya,” tutupnya. (Ikhsan)

    Editor Restu

    Baca Juga :   HPN 2025: Tim Juri Seleksi 416 Karya Foto Kalsel Membangun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI