WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru memeriksa 100 armada angkutan yang melewati Jalan Mistar Cokrokosumo, Kelurahan Cempaka (Pertigaan Bangkal) Banjarbaru, Selasa (11/1/2025) siang.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto mengungkapkan, giat ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi begitu diundangkan sudah bisa langsung dilakukan penegakan hukum,” kata Aries.
Baca Juga
Atap Bangunan SMAN 1 Bati Bati Roboh Diterpa Angin Kencang
Hasilnya, Dishub Banjarbaru mendapati 40 pelanggaran meliputi uji kelayakan dan muatan angkutan yang berlebihan.
“Tindakan yang dilakukan penilangan disangkakan 288 ayat 3 dan 307 soal muatan berlebihan,” sebut Aries.
Bahkan, Dishub Banjarbaru menemukan satu angkutan menggunakan KIR yang bertandatangan palsu atas mengatasnamakan kepala dinas.
“Yang jelas ranahnya pidana terkait pemalsuan dokumen. Namun saya mengkoordinasikan dengan Bapak Kepala Dinas untuk langkah yang akan diambil selanjutnya,” tutupnya. (Ikhsan)
Editor Restu