Simpan 6 Paket Sabu, Pria Asal Tabunganen ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Batola

Sejumlah barang bukti yang disita petugas Sat Resnarkoba Polres Batola dari pelaku IW. Foto: Polres Batola

BACA JUGA: Pantauan BPBD Kota Banjarmasin, Banjir Rob Capai 20 Cm

Tak hanya sampai disitu, lanjut Joko, petugas kembali menginterogasi pelaku serta berhasil mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam grendel pintu rumah pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Batola, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola.

“Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor: Yayu