WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Polres Balangan menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Intan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/205) hingga Minggu (23/2/2025).
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dirazia petugas.
Oleh sebab itu, perhatikan dan hindari melakukan sejumlah pelanggaran tersebut agar selamat di jalan.
Saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2-25 di Halaman Mako Polres Balangan, Senin (10/02/25) Waka Polres Balangan, Kompol Muhammad Irfan mengatakan tujuan operasi ini antara lain adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengurangi jumlah kecelakaan, fatalitas dan korban akibat pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas.
“Selain itu juga untuk mengawasi titik rawan kecelakaan lalu lintas dan pengaturan lalu lintas agar lebih tertib,” ungkapnya, dikutip dari postingan Instagram Polres Balangan.
Ada sembilan pelanggaran yang menjadi prioritas Polres Balangan yang akan dirazia kali ini.
BACA JUGA: Pantauan BPBD Kota Banjarmasin, Banjir Rob Capai 20 Cm
Apa saja 9 pelanggaran itu? Simak uraiannya di bawah ini.
9 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Kepolisian Keselamatan Intan 2025, 10-23 Februari 2025:
Menurut Kasat Lantas Polres Balangan, AKP Simon Jumadi, sasaran Ops Keselamatan Intan tahun 2025 ini memprioritaskan terhadap 9 pelanggaran lalu lintas, yaitu:
- Helm tidak SNI
- Melawan Arus
- Menggunakan HP saat berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol/narkoba
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk knalpot brong)
- Berboncengan lebih dari 1 orang
- Berkendara tidak memakai sabuk keselamatan
- Menerobos lampu lalu lintas
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com