Dua Pria Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HSU
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI - Dua orang pria yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.
Kedua pria tersebut, berinisial A (25) dan R aliasn Panci (37), ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (6/2/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wita.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap, warga Jl Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah K, HSU.
A diamankan di pinggir Jalan H. Amir, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda listrik warna hijau yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga:Perintah Presiden! Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Polri Siap Mengawal
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan patroli dan monitoring di area yang dilaporkan.
Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram dan berat bersih 0,34 gram.
Dari tersangka polisi mengamankan serta barang bukti 2 lembar plastik piper klip warna transparan, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna merah, Uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 handphone Android merk VIVO Y03 warna hijau, 1 unit sepeda listrik merk U-WINFLY warna hijau.
Dalam pemeriksaan, Andriadi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Rifansyah (37) alias Panci warga Jl. Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah Rifansyah untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 pipet kaca warna transparan, 1 lembar tisu warna putih, 1 karet gelang warna hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 plastik piper klip berukuran besar warna transparan, 1 bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 mancis api warna biru
1 kantong plastik warna hitam, 1 tas warna hitam, 1 handphone Android merk Realme 5i warna forest green, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata. SH.,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Sutargo mengatakan saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara,” Ucapnya
Polres Hulu Sungai Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Ernawati)
Editor: Erna Djedi