Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bajau Ranju Pahandut

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Kali ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan
    seorang pemuda beinisial RJ (26).

    “RJ diamankan Satresnarkoba Jumat 7 Februari saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut,” jelas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi SIK MH, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Sabtu (8/2/2025) siang.

    Disebutkan dia, RJ diamankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

    Baca juga: Modus Sewa Exacavator Hingga Ratusan Juta, Pria Paruh Baya di Tanah Grogot Tipu Perusahaan Alat Berat

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

    “Yang mana paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

    Tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (Ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kejutkan Dunia! Lisa Blackpink Lakukan Kolaborasi Epik dengan Doja Cat & Raye di 'Born Again'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI