Pada komisi yang sama, illat zakat ditentukan oleh kekayaan seseorang (madhinnatul ghina), selain objek pajak.
Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Munas NU 2025 merumuskan bahwa kadar kaya (al-ghina) adalah kepemilikan harta yang mencapai satu nishab sekaligus bertahan dalam kurun setahun (haul).
Perumusan ulang kausa hukum (‘illat) ini dilatarbelakangi adanya pertambahan objek zakat, berikut konteksnya.
4. Kontrak politik serupa baiat Forum terbesar kedua setelah muktamar ini menetapkan rasionalisasi hukum kontrak politik atau sumpah jabatan.
Perjanjian antara pemimpin dan rakyat dalam konteks negara bangsa diserupakan dengan baiat.
Alasannya, kontrak politik atau sumpah jabatan berisi kesetiaan rakyat kepada pemimpin sekaligus komitmen pemimpin untuk melayani rakyat.
Hal ini sebagaimana konsep baiat di masa Nabi Muhammad.
Namun, kepatuhan rakyat mesti berdiri dalam kebenaran, bukan kemaksiatan.
“Jadi komitmen antara ra’i (pemimpin) dan ra’iyah (warga negara) ini komitmen untuk menjalankan kewajiban masing-masing,” tuturnya.
5. Status Muslim di negara mayoritas Non-Muslim Soal status Muslim di negara mayoritas Non-Muslim juga ditetapkan dalam forum Munas NU 2025 melalui Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah.
Kiai Moqsith menyatakan bahwa status Muslim semacam ini adalah warga negara (muwathin).
Konsekuensinya, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Umat Islam wajib mematuhi regulasi di negara yang didiami, selama regulasi tersebut tidak menabrak prinsip-prinsip agama Islam dan mengandung kemaslahatan.
“Negara (saat) ini dibentuk bukan berdasarkan kesamaan agama tetapi berdasarkan status warga negara,” tandasnya. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







