WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Polres Barito Kuala (Batola) menemukan minuman keras (Miras) di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, dalam patroli yang digelar pada Jumat (7/2/2025) malam.
Minuman keras tersebut merek Bintang, berjumlah 12 botol milik seseorang berinisial DS.
Minuman keras itu diduga diperjualbelikan oleh DS.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Batola, AKP Saran, diikuti oleh sejumlah personel lainnya Polres Batola.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum mengatakan patroli ini melibatkan 25 personelnya.
“Tujuan patroli ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Polres Barito Kuala, yang kali ini difokuskan di Kecamatan Bakumpai,” katanya, dikutip dari laman Polres Batola, Sabtu (8/2/2025).
Selain di Kecamatan Bakumpai, patroli juga digelar di Kecamatan Cerbon, dengan fokus pada penanganan masalah sosial seperti senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Marabahan – Margasari.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah tindak kejahatan dan dan berbagai gangguan Kamtibmas lainnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu