WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar di Ballroom Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kamis (6/2/2025) malam.
Dari hasil rapat yang digelar hingga menjelang dinihari itu, KPU Banjar secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, H. Saidi Mansyur dan Said Idrus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2025-2030.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengucapkan rasa syukurnya karena telah bisa menetapkan Kepala daerah terpilih di Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah malam ini kita telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih pada pemilihan 2024 yang lalu,” ungkapnya kepada awak media.
Dimana, setelah melalui proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Februari 2025, diputuskan bahwasanya perkara tersebut tidak dapat diterima ataupun dismissal.
Baca juga:Tak Ada Anggaran untuk IKN, Anggaran Kementerian PU ‘Diblokir
Ia juga menuturkan, dalam menetapkan Kepala Daerah terpilih melalui Sidang Perkara Sengketa, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakannya sehari setelah hasil putusan sidang tersebut dibacakan.
“Sesuai dengan surat dinas RI No. 232 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka kami harus menetapkan Kepala Daerah terpilih melalui rapat pada hari ini,” jelas Abdul Muthalib.
Sementara itu, Perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Nida Guslaili Rahmadina memberikan apresiasi dan juga selamat kepada KPU dan juga Kepala Daerah terpilih di Kabupaten Banjar.