Pelaku Ditangkap di Hotel
Polsek Salam Babaris yang dipimpin Kapolsek Iptu Sunardi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AI berada di wilayah Tapin Utara.
Sekitar pukul 02.30 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak memasuki Hotel Sejahtera I di Kelurahan Rangda Malingkung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1. Satu kartu ATM BRI
2. Print out rekening korban
3. Handphone Samsung Galaxy S23 Ultra
4. Sepeda motor Yamaha R15 merah
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







