WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Langkah ini diambil setelah kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual “gas melon” memicu kelangkaan dan keresahan di masyarakat.
Pengecer Akan Dijadikan Sub Pangkalan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan Presiden sejak tadi malam.
“Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali. Sambil berjalan, para pengecer ini nantinya akan diproses menjadi sub pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Dasco, aturan baru yang sedang disiapkan bertujuan untuk menertibkan harga elpiji subsidi, agar masyarakat tetap mendapatkan gas dengan harga yang wajar.
“Intinya, pengecer boleh kembali berjualan seperti biasa. Namun, nantinya harga jual mereka akan diatur supaya tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
DPR Desak Pencabutan Larangan, Kelangkaan Gas Bikin Masyarakat Resah
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025, yang membuat gas subsidi menjadi langka dan masyarakat harus antre panjang di pangkalan resmi.
Anggota Komisi VII DPR, Zulfikar Hamonangan, mengkritik kebijakan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabut larangan pengecer menjual gas 3 kg.
“Hari ini betul-betul sedang heboh soal kelangkaan gas 3 kg. Saya meminta pemerintah untuk segera mencabut aturan ini sebelum kondisi makin kacau,” tegas Zulfikar.