Merasa dirugikan senilai Rp15 juta untuk harga skuter dan Rp1,9 juta dari sewa yang belum dibayar, YN akhirnya melaporkan CL ke Polres Tabalong atas dugaan penggelapan.
Kini, kasus ini dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







