Gegara Gadaikan Motor Teman, Guru Honorer di Tabalong Dilaporkan ke Polisi!

Dua hari kemudian, korban menemui perempuan berinisial ID, yang mengaku sebagai pemegang gadai skuter tersebut. ID mengatakan bahwa CL mengaku sebagai pemilik sah skuter, sehingga ia tidak curiga saat menerima gadai tersebut.

Namun, karena membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai skuter ke keluarganya di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Merasa dirugikan senilai Rp15 juta untuk harga skuter dan Rp1,9 juta dari sewa yang belum dibayar, YN akhirnya melaporkan CL ke Polres Tabalong atas dugaan penggelapan.

Kini, kasus ini dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad