Dua Tukang Bangunan dan Sepasang Suami Istri Terlibat Peredaran Sabu Digiring ke Mapolres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Habis terima upah bukannya dibawa pulang untuk keluarga, malah digunakan membeli sabu, akibatnya dua tukang bangunan berinisial GAP (54) dan AG (45) ini harus berurusan dengan polisi.

Diamankannya kedua pelaku ini berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong terhadap pasangan suami istri berinisial AF (36) dan MUL (33) yang menurut laporan warga setempat, rumah mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Benar saja, pasutri warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta itu setelah digeledah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu.

Apesnya, pada saat yang sama, kedua tukang bangunan tersebut setelah menerima upah dari pekerjaan mereka memperbaiki pintu rumah pelaku pasutri itu, tepergok sedang menikmati barang haram tersebut di dapur belakang.

Kedua pekerja bangunan itu juga warga desa setempat.

Penangkapan para pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah SH beserta anggota Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/9/2025).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahya yu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pasutri tersebut diamankan di kediaman mereka di Desa Barimbun.

“Keduanya diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan banyaknya warga sekitar maupun dari luar desa ke kediaman pelaku, warga mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Joko, Minggu (14/9/2025).

Dilanjutkan Joko, saat didatangi petugas , pelaku MUL terlihat akan memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya.