Saat diperiksa, barang tersebut berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah pipet kaca.
“Tak lama kemudian suami MUL yaitu pelaku AF datang dan langsung diamankan. AF mengaku baru saja pulang mengantarkan sabu-sabu pesanan orang lain, dan mengakui bahwa sabu yang dikuasai oleh MUL adalah milik mereka berdua,” lanjutnya.
Mereka juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria warga Kelua berisial IK warga yang saat ini sedang buron.
Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram,1 buah timbangan digital kecil warna Hitam Silver, 1 buah pipet kaca, 3 pack plastik klip, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai 1,4 juta Rupiah yang diakui dari hasil penjualan sabu.
“Disaat yang sama kita juga mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan, karena kedapatan menikmati sabu di dapur rumah pasutri MUL dan AF, setelah menerima upah dari pengerjaan perbaikan pintu,” imbuh Joko.
Turut disita dari pasutri ini sejumlah barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol minuman yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna hijau.
Kini keempat pelaku tersebut diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu







