WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa para pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025). Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah memberikan batas waktu satu bulan untuk proses transisi ini. Artinya, mulai Maret 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg. Syarat Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa masyarakat kini harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. “(Data pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy. Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Benarkah Ada Batas Pembelian Elpiji 3 Kg? Sejauh ini, pemerintah belum menerapkan kebijakan pembatasan pembelian elpiji 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro. Namun, Pertamina akan melacak pembelian dalam jumlah yang tidak wajar guna memastikan subsidi tepat sasaran. "Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," tegas Heppy, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025). Selain itu, Heppy memastikan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan. Harga jualnya tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. "Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujarnya. Heppy juga menambahkan bahwa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi lebih menguntungkan karena jaminan mutu dan kualitasnya lebih terjaga. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan masyarakat tetap bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad