WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang guru honorer di Kabupaten Tabalong terjerat kasus hukum setelah diduga menggelapkan sebuah skuter metik milik rekannya. Pelaku berinisial CL (27), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, dilaporkan ke Polres Tabalong oleh korban YN (31), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/9/2024) saat korban menyewakan skuter metiknya kepada pelaku.
“Pelaku awalnya meminta menyewa skuter untuk keperluan sehari-hari selama satu bulan dengan tarif Rp50 ribu per hari. Awalnya pembayaran berjalan lancar, namun setelah sebulan, pelaku menghilang dan tidak lagi membayar sewa,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Korban yang curiga kemudian membagikan unggahan di media sosial tentang skuter miliknya yang hilang. Tak lama berselang, ada seseorang menghubunginya dan memberi tahu bahwa skuter tersebut terlihat di Desa Bajut, Kecamatan Tanta.
Skuter Sudah Digadaikan Rp4,5 Juta!
Berdasarkan informasi itu, korban menghubungi pemakai skuter dan mengetahui bahwa kendaraannya telah digadaikan seharga Rp4,5 juta oleh CL.
Dua hari kemudian, korban menemui perempuan berinisial ID, yang mengaku sebagai pemegang gadai skuter tersebut. ID mengatakan bahwa CL mengaku sebagai pemilik sah skuter, sehingga ia tidak curiga saat menerima gadai tersebut.
Namun, karena membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai skuter ke keluarganya di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.