WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Enggan lingkungannya menjadi lokasi perjudian dadu, warga kompleks perumahan di Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta melaporkan kegiatan ilegal itu ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar judi dadu tersebut di sebuah warung pada Jumat (1/8/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, diduga pelaku seorang pria berinisial MAH (54).
“Pelaku adalah warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong,” katanya, dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (4/8/2025).







