WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Enggan lingkungannya menjadi lokasi perjudian dadu, warga kompleks perumahan di Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta melaporkan kegiatan ilegal itu ke Polres Tabalong. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar judi dadu tersebut di sebuah warung pada Jumat (1/8/2025) malam. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, diduga pelaku seorang pria berinisial MAH (54). "Pelaku adalah warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong," katanya, dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (4/8/2025). Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
  1. Uang tunai Rp 890 ribu
  2. 6 buah mata dadu
  3. 1 buah piring kaca warna putih
  4. 1 buah tutup plastik warna biru
  5. 1 buah handuk warna hijau
  6. 1 papan dadu
  7. 1 buah tas selempang warna hitam
  8. 1 buah dompet warna kuning.
(Yayu) Editor: Yayu