WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Tim penyidik Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NK (61) pengelola panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan anak penghuni panti pada jumat lalu.
”Sudah ditangkap dan ditahan sejak tadi (Jumat, 31/1/2025) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., pada Sabtu. (1/2/25)
Sedangkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H,. mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga pada Kamis (30/1/2025). UKBH melaporkan dugaan pencabulan oleh pengelola panti asuhan di Surabaya berinisial NK.
”Korban adalah perempuan berusia 15 tahun yang mengadu kepada seorang kerabat, lalu mengadu ke Unair (UKBH) dan meneruskannya ke kami,” jelas Kombes Pol. Farman.







