Modus Pria Paruh Baya Tipu dan Sekap Wanita Selama 2 Bulan di Banjarbaru, Ngaku HRD Perusahaan Tambang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Unit Opsnal Polsek Banjarbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial S (53) di Jalan Intan Sari Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru, Senin (13/1/2025).
Pria paruh baya itu, diamankan karena menyekap seorang perempuan berinisial A (46) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), selama hampir 2 bulan.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 Lembar Baju Kemeja lengan Pendek warna Orange bertuliskan nama dan Manager HRD, 1 lembar kemeja Panjang warna Biru, 1 Lembar Kemeja Panjang warna Biru List Hitam, 1 buah Papan Nama, 1 buah papan tanda pengenal serta nama perusahan Kideco.
Baca juga:Warga Heran, Permukiman Penduduk di Desa Kurau Banjir, Muara Lautnya Justru Dangkal
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menjelaskan, pelaku pada awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
"Kemudian pindah ke WA, dari situ pelaku menawarkan korban pekerjaan di Kalimantan," ucap Kompol Heru.
Kemudian, pada tanggal 13 November 2024 korban berangkat dan sampai di Banjarbaru, bukannya pekerjaan yang didapat, korban malah dipaksa menuruti perintah pelaku.
"Korban bahkan diancam akan ditebas lehernya, juga akan disantet dengan memasukan paku ke perutnya, apabila tidak menuruti apa kata pelaku," lanjut Kompol Heru.
Baca juga:VIRAL! Guru SMA Dikeroyok Siswa dan Divideokan Siswa Lainnya
Tak hanya itu, kata Kompol Heru pelaku juga pernah menyuruh dan menekan korban untuk mencari dana pinjaman sebesar Rp 4.500.000,- dengan alasan hendak ke jakarta untuk mengambil gaji.
Tak beberapa lama, Pada tanggal 10 januari 2025, pelaku kedatangan tamu bernama Andi, yang mana pada saat itu korban disuruh oleh pelaku untuk bersembunyi.
"Korban menulis kontaknya di kertas dan memberikannya kepada Andi tanpa sepengetahuan pelaku," kata Kompol Heru.
Ke esokan harinya, Andi menghubungi korban dan menanyakan keadaan korban. Kemudian, korban menceritakan kejadian yang telah dilalui kepadanya.
"Mengetahui cerita tersebut, Andi bergegas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara dan disana awal mula proses penangkapan," tandas Kompol Heru.
Oleh karenanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 333 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum (Penyekapan).
"Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutup Kompol Heru. (Ikhsan)
Editor: Erna Djedi