WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di bawah pimpinan Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AH (28), warga Kabupaten Banjar, di Kompleks Beringin, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Ditemukan 2 Paket Sabu-Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet cokelat yang berada di saku celana sebelah kiri pelaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, STrK SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Denny.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutup AKP Ahmad Denny.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad