Dua Pengedar Sabu asal Banjarmasin Diringkus Polisi di Sungai Tabuk

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Berkomitmen tegas akan selalu memberantas peredaran Narkotika dan mengajak masyarakat turut serta memerangi kejahatan Narkoba, Polres Banjar kali ini kembali berhasil meringkus pelaku narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (23/1/2025).

Lebih lengkapnya, berikut ini informasi identitas pelaku hingga kronologi penangkapannya:

Identitas Pelaku:

Kedua pelaku adalah warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yaitu:

1. IK, umur 55 tahun

2. MN, usia 46 tahun.

Kronologi Penangkapan

1. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama ALS yang mengaku memperoleh sabu dari IK.

2. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua pelaku tersebut.

3. Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

4. Saat penangkapan, MN kedapatan membawa satu paket sabu.