5. Petugas melanjutkan penggeledahan pada rumah kedua pelaku di Kelurahan Melayu, Kota Banjarmasin.
6. Di lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu dalam kotak kayu.
BACA JUGA: UPDATE Banjir di Kalsel, 1.700 Hektar Lahan Pertanian Rusak, Petani Terancam Gagal Panen
Barang Bukti yang Berhasil Disita Petugas:
1. Delapan paket sabu dengan berat kotor 30,39 gram atau berat bersih 28,80 gram.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sumber Data/Narasumber: Kepala Satresnarkoba melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.
(Ikhsan)
Editor: Yayu







