Sindikat Pencurian Rumah Kosong Antar Kabupaten Dibekuk Polisi! Barang Curian Didistribusi Antar Provinsi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sindikat pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi lintas kabupaten hingga antarprovinsi berhasil dibongkar jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (20/1) dini hari. Empat pelaku ditangkap, yakni dua eksekutor pencurian, M Syahriannor (49) dan Kusmanpriadi, serta dua penadah, M Mashuri (49) dan Tomi Wijaya (34).
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Kalsel mengamankan mereka setelah melacak aksi kejahatan sindikat ini yang mencakup wilayah Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Kapuas, hingga Kalimantan Tengah.
Modus dan Pengungkapan Kasus
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban, Muhammad Shahreza Canadia. Korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
“Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli makanan dan menemukan pagar rumah dalam keadaan terbuka, pintu samping rusak, serta barang-barang seperti handphone, tablet, dan jam tangan hilang,” ungkap Sudirno, Sabtu (25/1).
Pelacakan dan Penangkapan Sindikat
Tim gabungan bergerak cepat dengan melacak lokasi handphone milik korban. Barang tersebut ditemukan di sebuah rumah di Komplek Asyifa Perdana, Jalan Tatah Belayung Baru, Kabupaten Banjar, yang menjadi tempat tinggal salah satu penadah, Tomi Wijaya.
“Dari keterangan Tomi, barang curian tersebut ia beli dari penadah lainnya, M Mashuri, seharga Rp 600 ribu,” ujar Sudirno.
Mashuri kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan AMD Besar II, dengan barang bukti berupa dua obeng. Dari pengakuan Mashuri, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua pelaku utama, M Syahriannor dan Kusmanpriadi, di sebuah kos di Gang Mayangsari I, Kelurahan Pemurus Baru.
“Barang bukti lain yang berhasil kami amankan antara lain dua sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, tablet Samsung, dan sejumlah jam tangan,” tambah Sudirno.
Sindikat Lintas Wilayah
Menurut pengakuan M Syahriannor, sindikat ini telah melakukan aksi di empat lokasi di Banjarmasin Selatan dan beberapa wilayah kabupaten lainnya. Para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan bersama barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad