WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria asal Hulu Sungai Utara (HSU), Syapriani (38), tak berkutik saat diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor RT 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (18/1) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 49,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus plastik mie dan bungkus nasi di saku celananya.
“Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Jelas”
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku.
“Barang bukti sabu seberat 49,49 gram ditemukan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga menyita handphone yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dipakai pelaku,” ujar Kompol Bala, Sabtu (25/1/2025).
BACA JUGA:Pembobol Rumah Kosong di Jalan Mufakat Diamankan Jajaran Polresta Banjarmasin







