Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Narkoba, 33 Paket Sabu Diamankan!

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CF (32) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Olahraga, RT 002, Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Barang bukti yang diamankan antara lain:

33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram

1 pipet kaca
1 botol warna hitam
1 bungkus plastik klip
1 korek warna kuning
1 bong lengkap dengan sedotan
1 sendok sabu
1 timbangan digital
1 handphone merek Oppo
Uang tunai Rp500.000

BACA JUGA:Polres Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan dari 7 Tersangka

Kronologi Penangkapan