WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum), dengan fokus pada isu-isu mendesak yang meresahkan warga.
Salah satu prioritas utama Satpol PP pada tahun 2025 adalah penertiban penggalangan dana liar yang kerap mengatasnamakan masjid atau kegiatan sosial tanpa izin resmi.
Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, menjelaskan bahwa banyak oknum yang menyebar amplop atau meminta sumbangan secara langsung dengan dalih kegiatan amal, namun tanpa izin dari pihak berwenang. Hal ini kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Sambut Sosialisasi SNPDB 2025, Kankemenag Balangan Dukung Program MAN Insan Cendekia Tanah Laut
“Penggalangan dana liar ini sudah banyak terjadi di Balangan dan membuat warga merasa terganggu. Oleh karena itu, kami akan fokus menindak aktivitas seperti ini di tahun 2025,” ujar Noor Aspariah.







