Jasa Ekspedisi di Samarinda Ungkap Pengiriman Ganja

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sebungkus ganja dengan berat bruto 113 gram, dibalut lakban cokelat, sebuah lembar aluminium foil, plastik pembungkus hitam dan pembungkus berlabel TIKI.

Polisi juga menyita telepon seluler. motor Honda yang digunakan tersangka.

ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan Kalimantan Timur bebas dari ancaman narkoba. (Ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi