WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Narkotika dari 7 tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara Km. 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Rabu (15/1/2025) pukul 11.00 Wita.
Kasat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Anang Setyawan, S.H., memimpin pelaksanaan press release dan pemusnahan barang bukti tersebut.
Mengutip media sosial Polres Tanah Bumbu, Minggu (19/1/2025), barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa:
BACA JUGA: Kasus Pidana di Banjarbaru Meningkat Tajam, Narkotika dan Investasi Bodong Jadi Sorotan
1. 81 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 742,19 gram.
2. 1 paket plastik klip besar berisi tanaman kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 45 gram.
3. 82 ½ butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan logo burung hantu, memiliki berat 36,32 gram.
4. 26 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo RR, memiliki berat 11,44 gram. (berbagai sumber)
Editor: Yayu