Hambali, Otak Bom Bali Akan Dipulangkan ke Indonesia dari Penjara Guantanamo Kuba, Ini Alasannya

Yusril menjelaskan, Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat.

Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.

Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan, wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. (Berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi