1,9 Juta Butir Obat Terlarang Disita Polisi di Bojongsoang

WARTABANJAR.COM – Polisi menggerebek sebuah rumah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang diduga digunakan untuk menyimpan obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer pada Jumat (17/1) malam.

Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa rumah itu berfungsi sebagai tempat transit sebelum obat-obatan ilegal diedarkan ke berbagai wilayah.

Baca Juga

BPBD Banjar Pantau Banjir di 4 Kecamatan Kabupaten Banjar

Dari penggeledahan, ditemukan total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar.

Barang bukti yang disita terdiri atas 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y.