Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Puluhan Santri Laki-laki, Begini Kronologi Kasusnya Terungkap
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Dugaan kasus tindakan asusila pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Banjar akhirnya menemukan titik terang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar mengungkapkan, pelaku yang juga merupakan pimpinan Ponpes tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku MR (42) menyerahkan diri ke Unit PPA pada malam Senin kemarin dan kita juga sudah menahan yang bersangkutan," Ucap Ipda Anwar (15/1/2025) kepada awak media.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh tindakan asusila yang pernah dilakukan kepada para korban, ungkapnya lebih lanjut.
Baca juga:Sejumlah Pedagang Durian Ditertibkan Satpol PP Kota Banjarbaru
"jadi tersangka mengingat pernah melakukan tindakan asusila cabul kepada 20 orang korban sejak tahun 2019 silam," ujar Ipda Anwar.
Dimana, status korban yang mengalami tindakan asusila cabul ini rata-rata merupakan anak-anak lelaki yang masih di bawah umur.
Dengan iming-iming, berupa perlakuan khusus di ponpes, uang dan juga untuk menghilangkan nasib sial, ujar Ipda Anwar.
Dirinya menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal tunggal yaitu pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Di mana pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Baca juga:Himpunan Nelayan Mengadu ke DPRD Kalsel, Ini Sejumlah Persoalan yang Disampaikan
Kronologi Kejadian Perkara
Pada mulanya, ada satu orang saksi yang menceritakan dan melaporkan dugaan tindakan asusila ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Banjar. Tepatnya pada hari Sabtu (11/1/2025), jelas Ipda Anwar.
"Kemudian kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan informasi ke Ponpes tersebut," ucapnya.
Alhasil, Unitnya berhasil memperoleh satu saksi yang membenarkan laporan serta cerita tersebut.
"Kemudian ada satu korban berinisial ABD yang berani untuk berbicara kepada kami untuk memberikan saksi dan juga informasi," ucap Ipda Anwar.
Hingga saat ini, Ipda Anwar membeberkan, jumlah korban yang berani memberikan saksi kepada Unit PPA hanya sebanyak 5 orang.
"Dimana kelima korban ini memperjuangkan keadilan untuk mereka," ucapnya lebih lanjut.
Dirinya juga menjelaskan, dari sekian banyak korban, kenapa hanya ada 5 korban yang berani untuk berbicara dan melaporkan ke pihak berwajib.
"Tersangka memberikan tekanan kepada para korban dan juga ancaman berupa laporan pencemaran nama baik, apabila para korban berani melaporkan tindakan asusila ini," tutur Ipda Anwar. (Ikhsan)