WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin.
Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pelaku yang juga masih di bawah umur, di Kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/1/2024) kemarin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pada 2 September 2024 lalu, terkait adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga
Wacana Libur Sekolah Saat Ramadhan Dibahas di Munas NU
“Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R, diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, papar Eru, kejadian bermula di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (31/8/2024) lalu.
Awalnya korban diantar oleh ibunya (pelapor) ke rumah temannya untuk sekolah.
Namun, ternyata korban pergi ke kamar untuk berganti baju, dan pergi meninggalkan rumah temannya.
“Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah temannya, kemudian diajak ke Pelaihari dan kemudian pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” papar Eru.







