Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku di rumah masing-masing. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron. Barang bukti berupa daging beku yang belum sempat dijual juga telah diamankan dan diserahkan kembali kepada PT Tritama Mandiri.
Ancaman Hukuman Berat
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Taroni.
Sisa paket daging beku yang sempat dijarah kini telah dikirimkan ke tujuan akhir di Pekanbaru, Riau.
Polisi terus memburu tiga pelaku lainnya untuk mengungkap kasus penjarahan ini secara tuntas.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







