WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan S Parman, tepat setelah turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Sabtu (11/1/2025) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, pada Senin (13/1/2025).
Rem Blong dan Kelebihan Muatan
Menurut AKP Edwin, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa truk mengalami rem blong saat menuruni jembatan, yang menyebabkan tabrakan beruntun.
“Setelah mengalami rem blong, truk tersebut langsung menabrak kendaraan di depannya sehingga terjadilah kecelakaan beruntun,” ujar Edwin.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di S Parman Dekat Jembatan Kembar Kayu Tangi, Begini Cerita Korban!







