WARTABANJAR.COM – Pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa menikah secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini alur lengkap pendaftaran nikah di KUA sesuai dengan aturan terbaru. Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, inilah langkah-langkahnya: BACA JUGA:Heboh Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di KUA, Simak Cara dan Syaratnya Mengajukan Berkas Pendaftaran Calon pengantin (Catin) harus datang ke KUA dengan membawa dokumen berikut: Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (bagi Catin yang menikah di luar wilayah kecamatannya). Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2x3 (latar biru, 4 lembar) beserta softcopy-nya. Pemeriksaan Berkas Verifikasi data oleh petugas KUA. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Catin diwajibkan mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat. Biaya Nikah di KUA Gratis untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja. Rp 600.000 untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Pelaksanaan Akad Nikah Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah atau paling lama 7 hari setelahnya. Ketentuan Nikah di KUA Saat Libur atau Weekend Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan Kepala KUA/PPN. BACA JUGA:Sebentar Lagi KUA Bisa Urusi Pernikahan Semua Umat Beragama Format Baru Buku Nikah Tahun 2024 Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan perubahan format buku nikah sebagai berikut: Cover hijau untuk semua buku nikah. Huruf seri dan nomor perforasi bersifat tunggal. Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH. Ukuran buku nikah tetap 8x12 cm dengan sistem pengaman yang dipertahankan. Buku nikah akan diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu eksemplar. Jika rusak atau hilang, buku nikah dapat diganti sesuai permohonan melalui KUA setempat. Ikuti prosedur ini untuk memastikan pernikahan Anda tercatat dengan resmi dan berjalan lancar di tahun 2025!(Wartabanjar.com/Beritasatu.com) editor: nur muhammad