“Pelaku mengakui telah menggadaikan motor milik korban senilai Rp4 juta,” tambah Iptu Joko.
Barang bukti berupa BPKB berhasil diamankan, sementara motor skuter metik warna hitam milik korban masih dalam proses pencarian.
BACA JUGA:Polres Tabalong Dirikan Tenda Pantau untuk Pengamanan Malam Tahun Baru 2025 di 2 Titik
Residivis Kasus Pencurian
Dari catatan kepolisian, pelaku SAB ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2016, ia pernah terjerat kasus tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Murung Pudak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk mencari keberadaan motor korban.(Wartabanjar.com/humas polres tabalon)
editor: nur muhammad







