Satresnarkoba Balangan Ringkus Janda Muda di Malam Tahun Baru, Simpan 6 Paket Sabu

4 lembar plastik klip bening
1 bungkus plastik klip bening
1 timbangan digital
1 kantong plastik
3 unit telepon genggam

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, MA telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba dan dampak negatifnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pesta tahun baru sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan tindakan tegas aparat, diharapkan angka kriminalitas akibat narkoba dapat ditekan.

Artikel ini dilengkapi dengan kata kunci seperti “penangkapan sabu Balangan,” “janda simpan sabu,” dan “operasi narkoba malam tahun baru” untuk meningkatkan SEO dan menarik perhatian pembaca.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur muhammad