Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Paser di Tanah Grogot

“Keduanya kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah AKP Suradi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Paser, hal ini merupakan upaya untuk mendukung Program Asta Cita Presidean RI dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Kapolres Paser.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paser masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi