WARTABANJAR.COM – Wali Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran melalui SE No: 100.3.4.3/650/XI/WALKOT/2024 terkait libur nasional dan cuti bersama 2025.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga
Banjir di Desa Bincau Muara Capai Lutut Orang Dewasa
Berikut jadwal libur nasional :







