WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru mengamankan seorang pria karena membawa senjata tajam belum lama ini. Pelaku berinisial M (46), diamankan polisi di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan karena membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin pada Rabu (25/12/2024) malam. Anggota Polsek Pulau Laut Barat pada malam itu sekitar pukul 19.15 Wita sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar, lalu melihat seorang laki-laki berinisial M membawa parang tanpa kumpang dan berjalan sambil berteriak-teriak. Petugas berusaha mendekatinya, namun M menolak dan berusaha melawan. Setelah berhasil diamankan, ditemukan bahwa M dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut. BACA JUGA: GEGER! Buaya di Sungai Barito Berulah Seperti Manusia, Netizen Heboh: "Mungkin Dia Lelah!" Selain mengamankan pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam tersebut. Diketahui parang itu tanpa kumpang, panjang 40 sentimeter dengan gagang kayu hitam. Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki pembawa senjata tajam tanpa izin berinisial M. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah. (berbagai sumber) Penyunting: Yayu