WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menyita sejumlah barang bukti narkoba dari dua pengedar, Kamis (19/12/2024) lalu.
Penangkapan terjadi pada sore di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, RT. 23, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kedua pengedar itu adalah AF (43) dan FR (31), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap bersama barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat 49,67 (empat puluh sembilan koma enam tujuh) gram.
Akibat perbuatan mereka itu, kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Serangan Tikus Cokelat Mengancam Pertanian Jagung di Gunungraja Tala, ini Ciri-ciri dan Dampaknya
Mengutip Instagram Humas Polresta Banjarmasin, Jumat (27/12/2024), berikut ini sejumlah barang bukti lainnya yang juga berhasil disita polisi dari kedua tersangka:
Barang bukti yang turut diamankan
– 1 (satu) bungkus Torabika Cappuccino.
– 1 (satu) lembar tissue warna putih.
– 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Biru.
– 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol DA 6328 AED.
Kini kedua pelaku ditahan untuk diproses lebih lanjut.
View this post on Instagram
(yayu)
Penyunting: Yayu